Pastikan Kembali Hak Pilih di DPT Pilkada 2018
Kotamobagu, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu Asep Sabar mengingatkan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah memasuki masa pengumuman daftar pemilih tetap (DPT). Oleh karena itu dia berharap masyarakat yang telah memiliki hak pilih dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan untuk memastikan kembali hak pilihnya dalam DPT.
“Kalau belum terdaftar, sebaiknya lapor ke panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di masing-masing kelurahan/desa dengan membawa KTP-el serta surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Bagi yang belum terdaftar di DPT akan disiapkan daftar pemilih tambahan (DPTb),” jelas Asep dikantornya Jumat (27/4/2018).
Asep juga mengajak kepada semua pihak untuk sama-sama mengawasi dan memantau DPT tersebut. Sebab menurut dia bisa saja nama-nama yang ada didalam DPT belum mencantumkan nama kerabat atau mencantumkan nama pemilih yang sudah tidak berhak seperti meninggal pindah status dan seterusnya. “Silakan sampaikan semua masalahnya ke PPS di desa/kelurahan masing-masing,” lanjut Asep.
Sebagaimana diketahui, hasil pleno DPT tanggal 17 April 2018 lalu jumlah pemilih Kota Kotamobagu pada pilkada tahun 2018 sebanyak 85.800 orang. Jumlah terdiri dari Kecamatan Kotamobagu Barat 29.958 orang, Kotamobagu Selatan 22.281 orang, Kotamobagu Timur 21.452 orang, dan Kecamatan Kotamobagu Utara 12.109 orang.